Kelonggaran PSBB Transisi, Anies Minta Warganya Tetap Pakai Masker

- Senin, 8 Juni 2020 | 12:17 WIB
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk tetep menggunakan masker di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga atau seseorang yang melanggar dan tak gunakan masker, maka akan disanksi berupa didenda sebesar Rp250 ribu. 

"Akan tetapi saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu dimana saja kapan saja," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Hari ini Anies meninjau Terowongan Kendal, Jakarta Pusat. Ia menyampaikan bahwa seluruh protokol kesehatan telah berjalan dengan baik dan ditaati oleh masyarakat. Bahkan dalam amatannya, 100% masyakarat telah mematuhi aturan menggunakan masker. 

"Dan kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum tadi 100% menggunakan masker. Petugas kita tadi menjaga di sana," ungkapnya.

Anies juga menjelaskan, sejak hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka kembali sejumlah aktivitas di sektor perekonomian seperti perusahaan perkantoran, industri, pertokoan dan pergudangan. 

Karena itu, dia mengingatkan bahwa Jakarta belum terbebas sepenuhnya dari virus corona (Covid-19). Masyakarat pun harus terus mematuhi aturan yang berlaku di tengah pelonggaran PSBB saat ini. 

"Tapi kita ingin ingatkan bahwa tanggung jawab saling mengingatkan ada pada kita semua," imbuhnya.

"Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp250 ribu tapi ini bukan soal dendanya ini soal pencegahan penularannya," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Gubernur DKI memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dengan kata lain, DKI batal menerapkan kenormalan baru atau new normal pada awal Juni 2020. 

"Maka kami di gugus tugas, di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Meski demikian, PSBB fase empat ini berbeda dengan sebelumnya, pasalnya pada penerapan PSBB saat ini, Anies memberikan sejumlah pelonggaran termasuk membuka kembali aktivitas ibadah di masjid, dan membuka kegiatan sektor perekonomian. 

Adapun alasan diperpanjangnya PSBB di Jakarta, kata Anies, karena DKI perlu melalui masa transisi dari sebelumnya dilakukan penerapan PSBB yang sangat ketat. Untuk itu, meski diperpanjang PSBB kali ini diberikan kelonggaran.

"Status saat ini tetap PSBB, tetapi ini fase atau masa transisi dari sebelumnya. Dari Maret, April, Mei kami melakukan pembatasan secara masif, dan sekarang tetap PSBB menuju kondisi yang aman, sehat dan produktif," pungkasnya. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X