Bisa Santai Sedikit, Anies Perpanjang Waktu Makan di Warteg Jadi 30 Menit

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan terkait aturan durasi makan di warteg, yakni ditambah menjadi 30 menit selama masa PPKM Level 4 diterapkan hingga 23 Agustus mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Diketahui pada aturan PPKM sebelumnya, Anies mengeluarkan aturan bahwa makan di warteg maksimal 20 menit guna mencegah potensi terjadinya penyebaran virus corona.

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Indozone, Kamis (19/8/2021).

Namun, untuk aturan jam operasional warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya masih diizinkan dilakukan hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.

BACA JUGA: BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan Disertai Petir Sore Ini

Sementara itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X