Soal Amandemen UUD 1945, Sekjen PKS: Saat Ini tidak Tepat, Rakyat Sedang Susah

- Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:49 WIB
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy. (Instagram/habib_aboe)
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy. (Instagram/habib_aboe)

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy turut memberikan pandangannya ihwal rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menilai rencana amandemen untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada saat ini tidak tepat.

Pasalnya menurut Aboe kekinian rakyat sedang menghadapi duka dan kesusahan. Banyak rakyat yang ditinggal wafat sanak saudara, banyak juga yang sedang berjuang melawan Covid-19, belum lagi banyak sekali yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

"Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden. Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," ujar Aboe, Kamis (19/8/2021).

Dilanjutkan Anggota Komisi III DPR RI ini, dalam situasi seperti saat ini, seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Sehingga daripada membahas amandemen UUD 1945, lebih baik menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19.

"Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegas Aboe.

"Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," imbuh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Ia menilai, roadmap jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19 ini sangat diperlukan agar kebijakan dalam pandemi ini jelas peta jalannya. Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas.

BACA JUGA: Astaga! Akibat Selfie di Bawah Jembatan, Sejumlah Remaja Terjebak Arus Deras Sungai

"Karenanya keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi merupakan kebutuhan mendesak saat ini," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 perlu dilakukan. Ia menyatakan amandemen perlu untuk memberikan penambahan wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X