Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala bernama Reza Alatas. Dari hasil cek urine tersangka, ternyata tersangka positif tiga jenis narkotika ini.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin dan benzo. Hasil sementara tiga positif ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Metamfetamin itu diketahui merupakan zat yang terdapat di narkotika jenis ekstasi sedangkan amfetamin merupakan kandungan dari sabu-sabu. Untuk benzo diketahui termasuk dalam kategori obat-obatan psikotropika.
Dalam kasus Reza Alatas, pihak Polda Metro Jaya hanya menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Jumlah berat sabu yang disita polisi juga tidak banyak.
"Kita amankan satu plastik berisi sabu yang sudah digunakan. Beratnya sekitar 0,25 gram," papar Yusri.
Kepada polisi, Reza mengaku tidak lama memakai narkotika itu. Yusri mengatakan pihaknya tidak mudah percaya begitu saja dengan keterangan tersangka.
"Pengakuan semua pasti rata-rata (memakai narkoba) baru. Kita nggak butuh pengakuan dia tapi teknis kita akan ungkap," kata Yusri.
Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga sudah menahan Reza Alatas.