Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan PP untuk Lockdown Wilayah

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:41 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD. (ANTARA/Jojon)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD. (ANTARA/Jojon)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah (lockdown) untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," tutur Mahfud saat video conference dengan wartawan di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (27/3/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan atau lockdown. Dia menjelaskan, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Pemerintah, kata dia, juga sudah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," katanya.

Menurut Mahfud, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci di dalam PP ini.

-
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

"Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.

Menko Polhukam menerangkan, PP tersebut tak akan lama lagi diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Dia menambahkan, kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.

"Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," urai dia.

Sementara mengenai daerah yang telah melakukan lockdown, kata Mahfud, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas. (fid)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X