DPR Minta Revisi UU Narkotika Harus Atur Penyalahguna Cukup Rehabilitasi Saja

- Kamis, 18 Maret 2021 | 17:56 WIB
Ilustrasi narkotika. (photo/Pixabay/@stevepb/ilustrasi)
Ilustrasi narkotika. (photo/Pixabay/@stevepb/ilustrasi)

 Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, salah satunya harus mengatur bahwa penyalahguna murni narkoba cukup dilakukan rehabilitasi saja.

Menurut dia, aturan tersebut perlu ditegaskan dalam revisi UU Narkotika agar tidak ada tafsir lain seperti yang terjadi dalam UU sebelumnya.

"Dalam revisi harus ditegaskan kembali (penyalahguna cukup direhabilitasi) karena meskipun sudah tegas diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika namun faktanya ada tafsir lain yang harus ditutup," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/3) dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan poin yang sering dipermasalahkan elemen masyarakat adalah penyalahguna murni narkotika tetap diproses hukum oleh aparat penegak hukum tanpa secara konsisten menerapkan Pasal 127 UU Narkotika.

Baca Juga: PKS Siapkan Kader Internal Untuk Diusung Jadi Capres 2024

Menurut dia, penegak hukum khususnya Polri memproses hukum penyalahguna narkoba karena dinilai terpenuhi unsur "memiliki" yang diatur dalam Pasal 111 UU Narkotika.

"Tentu penegak hukum di Direktorat Narkoba Polri beralasan karena unsur terpenuhi di Pasal 111 UU Narkotika yaitu memiliki narkoba," ujarnya.

Arsul berharap dalam penyusunan draf dan Naskah Akademik (NA) revisi UU Narkotika, pemerintah melibatkan BNN karena lembaga tersebut menjadi "leading sector" pemberantasan narkoba.

Dia menilai ke depannya dalam pembahasan RUU Narkotika yang dibutuhkan bukan hanya data kuantitatif namun empiris terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X