Mengerikan, Satu Keluarga Dibantai Tetangganya di Kebumen, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 18 Maret 2021 | 16:32 WIB
Satu keluarga dibacok tetangganya di Kebumen (YouTube/ Kebumen24 Berita Kebumen Terkini)
Satu keluarga dibacok tetangganya di Kebumen (YouTube/ Kebumen24 Berita Kebumen Terkini)

Seorang pria penjual ayam nekat membacok satu keluarga tetangganya di Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu sore (17/3/21).

Akibat aksi brutal tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan lima lainnya mengalami luka-luka akibat bacokan dari pelaku. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pelaku bernama Heri Setiawan (55) warga Dukuh Karang, baru saja selesai memanen di sawah yang tak jauh dari desanya bersama Maludin (42), yang merupakan kepala keluarga dari korban pembacokan.

Sesampainya dirumah Maludin sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba saja Heri langsung membabi buta membacok keluarga Maludin dengan sebilah sabit yang dibawanya untuk memanen. 

Tidak tanggung-tanggung, Heri membacok istri, anak, dan orangtua Maludin yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mereka, yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah Heri. 

Tetangga sekitar yang mendengar jeritan minta tolong pun langsung menuju lokasi kejadian, dan berusaha untuk melerai aksi pembacokan tersebut. 

Namun nahas, Yudi dan Supri justru ikut menjadi korban keganasan sabit Heri. 

Usai melakukan aksi brutalnya, Heri lantas pergi dari rumah tersebut meninggalkan keenam korban yang tergeletak bersimbah darah di dalam rumah tersebut. 

Seorang warga yang melihat kejadian itu pun langsung melaporkan hal itu ke perangkat desa, dan polisi pun langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Akibatnya, ibu Maludin yakni Halimah (70) meninggal dunia dalam insiden pembacokan itu. Sementara Mahludin, Sri Lestari (35), Akbar (8), serta Yudi dan Supri mengalami luka di bagian kepala, bahu, tangan dan muka, dan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Soedirman.

Heri berhasil ditangkap jajaran Polres Kebumen bersama barang bukti. Mereka juga terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu motif pembacokan tersebut. 

Akibat perbuatannya, Heri dijerta dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X