DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Negara di RUU PDP

- Selasa, 25 Februari 2020 | 21:27 WIB
Ilustrasi suasana rapat paripurna di dalam gedung DPR RI. (INDOZONE/Mula Akmal)
Ilustrasi suasana rapat paripurna di dalam gedung DPR RI. (INDOZONE/Mula Akmal)

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.

"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," ucapnya sata dikonfirmasi Indozone, Selasa, (25/2/2020).

Ketentuan tersebut, sambungnya, amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.

"Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya," ungkapnya.

Dia mencontohkan Kasus Ilham Bintang yang paling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, OJK menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian, dsb. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," jelasnya.

Willy juga menyampaikan perlunya dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dsb. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," katanya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X