Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengkonfrimasi aturan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama musim hujan hingga Februari 2023. Aturan itu diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ya, larangan cuti itu, kan, kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis, terkait dengan kondisi cuaca, ya, ditunda cutinya," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022)
Heru menyatakan, hal tersebut hanya menunda cuti hingga kondisi cuaca membaik. Jadi, tidak menghapus hak cuti ASN.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Bangun RSUD untuk Anak, Pj Gubernur Heru: Berbagai Cara Kita Coba
"Enggak dilarang, tapi nanti setelah cuaca membaik, ya, silakan. Mau cuti, dua tahun boleh, kan, enggak dilarang," ujar Heru sambil tertawa
"Cuti dua tahun gak ada, guyonan aja," sambung Heru.
Adapun isi edaran itu, yakni meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim hujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH saat Banjir di Jakarta
Namun, penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Jadi, hak cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).