Kesal Gaji Dipotong, Pria yang Nekat Bunuh Mandornya Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 29 Desember 2020 | 17:43 WIB
Polres Pelabuhan Belawan saat lakukan konferensi pers (Instagram/ polres_pelabuhan_belawan)
Polres Pelabuhan Belawan saat lakukan konferensi pers (Instagram/ polres_pelabuhan_belawan)

Pelaku pembunuhan bernama Sofian alias Kampung (51) berhasil ditangkap satuan Polres Pelabuhan Belawan setelah hampir sekitar 2 bulan menjadi buronan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan unggahan di akun Instagram @polres_pelabuhan_belawan pada Selasa (29/12/20) saat melakukan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan.

Pihak Polres Belawan menyebut bahwa pelaku pembunuhan terhadap mandor pelaku itu sendiri sudah menjadi buronan sejak dua bulan yang lalu

"Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Sofian alias Kampung (51) setelah menjadi buronan sekitar 2 bulan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan mandornya sendiri," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip Indozone pada Selasa (29/12/20).

Kapolres menyebut bahwa pembunuhan terjadi akibat persoalan utang-piutang, dimana korban memotong gaji Sofian sebesar Rp200 ribu karena alasan membayarkan utang Sofian kepada orang lain. 

Namun diketahui bahwa korban tidak membayarkan utang Sofian padahal gaji sudah dipotong.

Sofian berulang kali menjumpai korban untuk meminta kembali uang gajinya yang dipotong tersebut namun korban tidak memberikannya dengan alasan sedang tidak memegang uang proyek lagi. 

Hal itu pun membuat Sofian kesal, hingga pada Rabu (23/10/20) Sofian melihat korban yang sedang tertidur pulas di rumah salah satu warga bernama Nico. Melihat hal itu Sofian pun langsung pulang kerumah untuk mengambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri leher korban, hingga menyebabkan korban tewas.

Melihat korban tewas, Sofian pun ketakutan dan melarikan diri hingga akhirnya pihak polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan Sofian dan langsung ditangkap.

Akibat ulahnya, Sofian dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X