Dishub DKI Bolehkan Pemotor Bonceng Penumpang saat PSBB, Asal...

- Jumat, 10 April 2020 | 13:47 WIB
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asalkan memiliki domisili tempat tinggal yang sama.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Antara, Jumat (10/4/2020).

Namun, kata dia, pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

-
Petugas Dishub memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai masker di Perbatasan Bekasi menuju Jakarta di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Syafrin menjelaskan, sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta saat PSBB.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," urainya.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X