Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum mentaati peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap menyuruh karyawannya bekerja di kantor, atau di tempat usaha.
Oleh karenanya, Anies akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan tersebut, dan jika aturan PSBB tersebut dilanggar berulang kali, maka ia tidak sungkan untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, dan bila dilakukan pelanggaran dan berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya,” ucap Anies dalam video conference, Senin (13/4/2020).
Anies menjelaskan, banyak dari warga dari daerah-daerah yang bersinggungan datang ke Jakarta karena untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan atau pekerja.
“Banyak dari mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahananya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja, dan mengubahnya ke kegiatan kerja dari rumah, tapi tetap melakukannya di kantor, di tempat usaha,” terangnya.
Jika perusahan yang tidak masuk ke dalam pengeculian, yaitu sektor usaha yang bergerak di bidang kesehatan, energi, perbankan, tidak memberlakukan karyawannya bekerja dari rumah, maka artinya melanggar aturan PSBB.
“Ini menyalahi dari PSBB. Ini penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan,” tutup Anies.