Pekerjakan Karyawan di Kantor, 25 Perusahaan di Jakarta Ditutup

- Senin, 20 April 2020 | 10:16 WIB
Ilustrasi pekerja kantoran di Jakarta (ANTARA/Nova Wahyudi)
Ilustrasi pekerja kantoran di Jakarta (ANTARA/Nova Wahyudi)

Sebanyak 25 perusahaan melanggar aturan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan masih membiarkan para pekerjanya bekerja di kantor di tengah wabah pandemi virus corona.

Data tersebut diinformasikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (20/4/2020).

25 perusahaan tersebut telah diberikan sanksi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk ditutup sementara waktu.

Melalui data yang diberitakan, Disnaker DKI mencatat 25 perusahaan itu hampir tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta, yakni Jakarta Pusat sebanyak 8 perusahaan, Jakarta Barat 11 perusahaan, Jakarta Utara 4 perusahaan, dan Jakarta Selatan 2 perusahaan.

Sementara itu, terdapat pula sebanyak 190 perusahaan di seluruh wilayah Jakarta yang diberikan peringatan sementara oleh Pemprov DKI Jakarta terkait hal yang sama.

Dari 190 perusahaan itu, rinciannya adalah 46 perusahaan di Jakarta Pusat, 34 perusahaan di Jakarta Barat, 29 perusahaan di Jakarta Utara, 38 perusahaan di Jakarta Timur, 39 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X