Penonaktifan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 23 April

- Senin, 20 April 2020 | 09:07 WIB
Ilustrasi lalu lintas di DKI Jakarta (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi lalu lintas di DKI Jakarta (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang massa penonaktifan kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku sampai dengan 23 April 2020 mendatang.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. Dia membenarkan ganjil genap akan diperpanjang massa tidak berlakunya.

"Iya betul ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 23 April 2020," kata AKBP Fahri saat dihubungi Indozone, Senin (20/4/2020).

Peniadaan ganjil genap itu berkaitan dengan wabah virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, Fahri menyebut pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap tersebut.

"Nanti akan kita evaluasi kembali," ungkap Fahri.

Fahri tidak menjabarkan lebih detail alasan pihaknya kembali menonaktifkan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Untuk diketahui, penghapusan kebijakan ganjil genap itu sudah berlaku sejak 16 Maret 2020 lalu selama dua pekan ke depan.

Kemudian, pihak Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan itu hingga 5 April 2020. Tidak sampai di situ, pihak kepolisian kembali memperpanjang kebijakan penghapusan ganjil genap tersebut hingga 19 April 2020.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X