Masih Ngeyel Beroperasi Selama PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup

- Jumat, 17 April 2020 | 09:41 WIB
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Penutupan dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Para perusahaan ini menjalankan bisnis di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, Jumat (17/4/2020), dilansir dari Antara.

Selain itu, ada 126 perusahaan lainnya yang diberi peringatan. Namun, Andri enggan mengumumkan jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," kata dia.

Sementara itu, ada sekitar 200 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk tetap beroperasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X