Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan persoalan kegiatan pilkada di Solo dan Surabaya pasca acara pimpinan mereka dilidik oleh polisi. Polri menyebut persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang dari Bawaslu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri.
"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Brigjen Awi menjelaskan persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslu lah yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan ada. Jadi case demi case kan tetep harus jangan, samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya ya silakan," ungkap Awi.
Seperti diketahui, rentetan acara mulai dari pernikahan anak Habib Rizieq hingga kunjungan Habib Rizieq ke pesantren di Bogor berbuntut panjang. Polri membidik dua kasus kerumunan massa tersebut.
Tim Bantuan Hukum FPI sendiri menyinggung persoalan pilkada di Solo dan Surabaya. FPI menyebut ingin mendapatkan keadilan jika kasus kerumunan pihaknya tetap diproses polisi.