Diduga Terlibat Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan akan Ditahan 30 Hari di Sukabumi

- Jumat, 2 September 2022 | 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (ANTARA/Yogi Rachman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (ANTARA/Yogi Rachman)

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara AKP Fajar beserta tujuh orang anggotanya akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari, karena diduga terlibat kasus judi online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa mereka bakal ditahan SPN Lido, Sukabumi Jawa Barat mulai Senin (5/9) mendatang. 

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," ucap Zulpan, Jumat (2/9/2022). 

Lebih lanjut, Zulpan pun menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Fajar tersebut terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan terkait kasus dugaan judi online.

Baca Juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam Kasus Chip Game Online, Sekarang Bisa Dinas Lagi

"Bahwa Kanit Reskrim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan libatkan anggota," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan kalau AKP Fajar dipulangkan usai diperiksa oleh Propam Mabes Polri pada Kamis (1/9). 

"Dalam pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," beber Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X