Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka

- Kamis, 1 September 2022 | 20:08 WIB
Petugas memindahkan truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Petugas memindahkan truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, depan SDN Kota Baru 02 dan 03 Kranji, Bekasi. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Kasus kecelakaan maut truk trailer di Kota Bekasi memasuki babak baru. Sopir truk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi Indozone, Kamis (1/9/2022).

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Hukuman dalam pasal itu pun cukup tinggi.

"Ancamannya enam tahun penjara," beber Agung.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Truk Trailer di Bekasi, Polda Metro: Rem Blong

Lebih jauh Agung menyebut pihaknya juga melakukan penahanan terhadap sopir tersebut. Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Yang bersangkutan ditahan," kata Agung.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 siang lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Sebuah truk trailer menabrak halte di dekat sekolah dasar (SD) hingga tiang listrik.

Kecelakaan yang viral di media sosial ini juga melibatkan kendaraan lain bahkan, ada mobik truk yang tertimpa tiang tersebut. Tercatat ada sebanyak 10 orang tewas dan 23 orang lainya mengalami luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X