Menkominfo: Kami Basmi Situs Judi Online Tanpa Menunggu Perintah Kapolri

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menkominfo Johnny G. Plate. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya telah memblokir situs dan aplikasi judi online tanpa harus menunggu perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Johnny menegaskan, Kominfo bertanggung jawab dalam membersihkan hal-hal yang ilegal di dalam ruang digital.

"Sebelum Kapolri menginstruksikan di Kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online, tanpa menunggu siapa yang menginstruksikan karena ini adalah amanat undang-undang, amanat undang undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital, salah satu yang ilegal adalah judi online," kata Johnny di Istana Negara, Jakarta, mengutip Antara, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Raditya Dika Kalahkan Paris Hilton dan Kevin De Bruyne di Daftar Instagram Rich 2022

Sebelumnya, Kapolri Listyo menegaskan komitmennya dalam membasmi perjudian baik online maupun secara fisik.

Johnny mengatakan, perintah Kapolri adalah membasmi perjudian secara fisik. Sementara Kominfo memberantas judi yang ada di ruang digital. Johnny menegaskan Kominfo sudah memblokir lebih dari 560 ribu akun judi online.

"Perjudian secara fisik dilakukan di dalam negeri, yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri dan platform yang dibangun diluar negeri semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri sehingga kami bersihkan sudah lebih dari 560 ribu akun judi situs judi yang dibersihkan oleh Kominfo," tuturnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X