Sebanyak tujuh anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dimutasi dari jabatanya karena melanggar etik dalam kasus Brigadir J. Polda Metro Jaya pun mengikuti kebijakan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Surat telegram Mabes Polri tentang mutasi anggota Polri yang kita terima sejumlah 24 tetapi dari 24 sebagian ada anggota Polda Metro Jaya diantaranya Wadir Krimum dan juga beberapa Kasubdit yang ada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Zulpan menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan mutasi jabatan itu. Polda Metro juga bersifat taat kepada pimpinan Polri
"Tentunya Polda Metro Jaya akan taat dan loyal apa yang jadi putusan pimpinan Polri dalam hal mutasi jabatan ini," beber Zulpan.
Diketahui, setidaknya ada tujuh anggota Direskrimum Polda Metro Jaya yang dimutasi akibat melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J. Dari ketujuh anggota tersebut ada yang berpangkat kecil hingga tinggi.
BACA JUGA: Minta Dipisahkan dari Kasus Berdarah, Kak Seto: Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan Khusus
Berikut daftar tujuh anggota Polda Metro yang dimutasi akibat langgar etik:
- Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.
- Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
- Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP H Pujiyarto.
- Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.
- Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Abdul Rahim.
- Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato.
- Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Bhayu Vhishesha.