Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian Bakal Ditentukan Sidang Etik Besok

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:04 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Aprillio Akbar)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Polri bakal menggelar sidang kode etik untuk menentukan status Irjen Ferdy Sambo di kepolisian usai terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang etik ini direncanakan bakal berlangsung pada pekan ini.

"(Sidang kode etik) infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2022).

Awalnya, rencana sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini direncanakan hari ini. Namun, Dedi mengungkap jika rencana sidang itu batal.

"Sementara belum jadi hari ini. Menunggu info dari Divkum," beber Dedi.

BACA JUGA: Komnas HAM: HP Brigadir J Belum Ditemukan Sampai Sekarang

Diketahui, Irjen Sambo terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Propam Polri sendiri tengah mempersiapkan berkas PTDH itu.

Selain Irjen Sambo, ada empat tersangka lainya yang turut serta membantu Sambo. Keempat tersangka tersebut antara lain Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X