Keluarga Korban Laporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Polri

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:15 WIB
Keluarga korban gagal ginjal akut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Keluarga korban gagal ginjal akut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Salah satu keluarga korban gagal ginjal akut menyambangi kantor Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (8/12/2022). Kedatangannya, untuk membawa kasus gagal ginjal ini ke jalur hukum.

Pihak korban melaporkan, tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat konsumsi obat sirup berbahaya.

"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung etilen dan deitilen yang kelebihan ambang batas. Di mana, saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai," ujar kuasa hukum, Rezza Adityananda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Update! BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi PT REMS, Berikut Daftarnya

Laporan yang dilayangkan disebut Rezza, berbeda dengan sangkaan pasal yang sudah diusut oleh polisi terkait kasus gagal ginjal akut ini.

"Untuk rencana laporan yang hari ini, kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda, seperti yang tadi saya sampaikan, hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP, 359 KUHP," kata Rezza.

Dalam proses pembuatan laporan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen terkait gagal ginjal akut.

"Bukti-bukti saat ini salah satunya ada beberapa dokumen dari hasil kemarin penyidikan, tentunya kemudian juga catatan atau rekaman medis rumah sakit akibat dari kematian anaknya Pak Rif," tutur Rezza.

Baca Juga: 223.560 Botol Obat Sirup Unibebi yang Berbahaya Dimusnahkan

Laporan Dialihkan ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum lain, Christma Celi Manafe, mengatakan, pihaknya sudah mencoba membuat laporan polisi ke Bareskrim Pori terkait kasus ini. Namun, Bareskrim menyarankan laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan alasan tertentu.

"Tadi kami sudah mencoba ke SPKT untuk membuat laporan polisi. Menurut petugas yang bertugas (di Bareskrim), karena di sini mekanismenya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu, tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya," kata Christma.

Pihak keluarga pun langsung membawa laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini sendiri sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Namun, belum diketahui berapa nomor laporan dan kepada siapa laporan kasus gagal ginjal akut itu ditujukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X