Kemenkes Akui Belum Terima Gugatan dari Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

- Jumat, 9 Desember 2022 | 09:30 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, pihaknya belum menerima tuntutan yang diajukan sejumlah warga terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Belum ada sampai sekarang gugatannya," kata Nadia kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

"Nanti kalau mengenai tuntutan, akan kita pelajari terlebih dahulu dari aspek hukumnya seperti apa. Nanti kita lihat lagi secara resmi," tambahnya.

Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Polri

Lebih lanjut dr Nadia mengatakan, pihak Kemenkes telah berupaya bertanggung jawab kepada seluruh keluarga korban GGAPA. Salah satunya dengan memberikan fasilitas pengobatan, antidotum Fomepizole, dan biaya rumah sakit secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

-
Keluarga korban gagal ginjal akut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Sudah disampaikan untuk pasien gagal ginjal akut, berobat seluruhnya ditanggung BPJS. Kalau tidak punya BPJS, maka akan didaftarkan oleh BPJS," ungkapnya.

dr Nadia menegaskan, apabila masih ada rumah sakit yang memungut biaya terkait kasus gagal ginjal akut, akan ditindaklanjuti. Ia juga meminta agar para keluarga korban GGAPA segera melapor ke Kemenkes.

"Kalau ada rumah sakit yang menarik (biaya) ini harus di clearkan dulu, apakah itu gagal ginjal akut atau bagaimana. Kalau memang gagal ginjal akut, tapi masih ditarik biaya oleh rumah sakit, akan dapat teguran seperti yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengklaim bahwa langkah yang diambil untuk pemberhentian penggunaan dan peredaran obat sirup, suatu hal yang tepat. Sejak regulasi tersebut diterapkan, sudah tidak ada penambahan kasus baru GGAPA.

Baca juga: Anak Alami Kerusakan Organ Permanen, Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM-Kemenkes

"Sekarang sudah tidak ada kasus tambahan baru, masih 324 kan terakhir di bulan November itu. Jadi sudah tidak ada penambahan kasus baru," imbuh dr Nadia.

Sebagai informasi, sekitar 50 keluarga pasien GGAPA di Indonesia mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga korban berasal dari kawasan Jabodetabek.

Gugat dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 November 2022 lalu. Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, mereka menggugat sembilan pihak yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X