Anak Alami Kerusakan Organ Permanen, Keluarga Pasien Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM-Kemenkes

- Jumat, 2 Desember 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi anak yang alami gagal ginjal akut. (freepik)
Ilustrasi anak yang alami gagal ginjal akut. (freepik)

Puluhan keluarga pasien gagal ginjal akut, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi lantaran pasien mengalami efek jangka panjang.

Mereka menggugat sembilan pihak yakni, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

"Hampir 50 korban yang menjalin komunikasi intens dari kami. Mereka berasal dari Jabodetabek, Jawa Barat, ada juga dari Jawa Timur, bahkan Bali. Artinya, hampir semua korban itu sepakat dengan gerakan bersama," ucap Perwakilan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, kepada Indozone, Jumat (2/12/2022).  

Baca Juga: Update! BPOM Kembali Rilis 46 Produk Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Berikut Daftarnya

Awan menyebut, banyak dari pasien gagal ginjal akut yang meski sembuh, tetap mengalami kerusakan organ tubuh lain akibat cemaran etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG).

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirup mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban, termasuk organ-organ dalam seperti hati, jantung, paru, malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk terus mengawal kasus gagal ginjal akut hingga seluruh pasien dinyatakan sembuh total. Bahkan, salah satu pasien mengalami hilang ingatan dan membutuhkan alat bantu pernapasan seperti trakeostomi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

X