Ada Data Diri yang Salah di Paspor? Begini Cara Memperbaikinya

- Senin, 27 Februari 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi paspor. (Freepik)
Ilustrasi paspor. (Freepik)

Paspor menjadi salah satu dokumen penting ketika hendak bepergian ke luar negeri. Enggak jarang, pemegang paspor harus memperbaiki atau bahkan mengubah data diri karena beberapa hal.

Nah, jika kamu berencana mengubah data diri atau nama di paspor, kira-kira gimana caranya, ya?

"Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silahkan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Cara dan Biaya Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi, Mudah dan Enggak Perlu Nunggu Lama

-
Ilustrasi - Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor langsung jadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Jessica Wuysang)

Setelah melalui proses BAP, kamu akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, kamu dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.

Selain perbaikan penulisan data di paspor, kamu juga bisa melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya seperti ganti nama atau tempat tanggal lahir.

Baca juga: Imigrasi Pontianak Berikan Layanan Cepat Paspor Satu Sari Selesai untuk Pripritas

Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.

"Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update," jelas Achmad.

Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat, dan terbaru.

Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X