Ingin Berwisata ke China? Begini Cara Urus Visanya

- Jumat, 20 Desember 2019 | 13:46 WIB
REUTERS
REUTERS

China menjadi salah satu destinasi wisata favorit untuk merayakan malam pergantian tahun. Mulai dari wisata alam, sejarah, dan kota menjadi beberapa atraksi wisata yang bisa dinikmati di Negeri Tirai Bambu itu.

Namun, bagi pemegang paspor Indonesia, untuk mengunjungi China terlebih dahulu harus memiliki visa. Lalu, bagaimana cara mendapatkan visa China?

Berikut cara pengurusan visa China yang telah dihimpun Indozone dari laman id.china-embassy.org.

1. Download formulir aplikasi visa China, dan isi dengan lengkap.

2. Paspor dengan sisa masa berlaku minimal 6 bulan.

3. Foto berwarna 3x4 dan membawa fotokopi visa China jika pernah punya.

4. Dokumen pendukung, berupa booking tiket pesawat, atau hotel yang ingin dituju di China.

5. Jika dokumen sudah terkumpul, datang ke kedubes China dengan aplikasi yang sudah terdaftar, sehingga akan bisa dilacak online mengenai prosesnya.

6. Biaya visa China untuk single entry Rp 300.000. Double entry Rp 450.000 multiple entry/6 bulan Rp 600.000 multiple entry/1 tahun Rp 900.000. Adapun biaya visa tambahan sebesar Rp 200.000.

Disarankan untuk kamu membuat visa China dalam waktu satu bulan sebelum keberangkatan. Lalu kunjungi Kedutaan Besar China Republik Indonesia di Jakarta ataupun Konsulat Jenderal di beberapa kota besar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X