Catat! Ini Aturan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- Senin, 11 Juli 2022 | 09:45 WIB
Stasiun Pasar Senen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
Stasiun Pasar Senen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, sejumlah aturan COVID-19 kini mulai diberlakukan lagi, termasuk penggunaan masker.

Selain itu, pelancong yang akan melakukan perjalanan juga wajib booster. Ini berlaku untuk semua mode transportasi termasuk kereta api.

Dilansir Antara, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Anies: Yuk Ambil Tanggung Jawab!

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” jelas Joni, dikutip dari Antara.

Joni juga menghimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  • Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X