Bikin Paspor Manual Vs Online, Pilih Mana?

- Jumat, 17 Januari 2020 | 08:28 WIB
Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Republik Indonesia (INDOZONE/Desika Pemita)
Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Republik Indonesia (INDOZONE/Desika Pemita)

Paspor, dokumen resmi yang biasanya berupa buku kecil dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Dengan memiliki paspor, seseorang bisa melakukan perjalanan antar negara.

Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara manual atau online (daring).

Sebelum melakukan prosesnya, syarat pembuatan paspor harus dilengkapi dulu, yaitu: e-KTP dan fotokopian, akta kelahiran, materai, surat nikah (jika sudah menikah), ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua), kartu keluarga dan fotokopi.

Secara Manual

Seperti diwartakan dari indonesia.go.id, pembuatan paspor secara manual dilakukan dengan cara datang ke kantor imigrasi setempat. Usahakan datang ke kantor imigrasi lebih pagi sebelum pukul 12.00 siang karena jumlah pemohon hanya dibatasi untuk 200 orang dalam satu harinya.

  • Isi formulir dengan data sesuai pada dokumen resmi.
  • Serahkan formulir ke loket, diberikan bukti penyerahan.
  • Jadwal untuk sidik jari dan foto akan keluar.
  • Pemohon paspor juga akan melalui tahap wawancara, kemungkinan besar isi pertanyaanya mengenai rencana perjalanan atau kegiatan yang dilakukan di negara tujuan.
  • Bayar pembuatan paspor sekitar Rp350 ribu, bisa transfer via bank.
  • Paspor bisa diambil oleh pemohon. Apabila tidak bisa datang sendiri, bisa diwakilkan tetapi harus disertakan dengan surat kuasa.

Cara Online

Pembuatan paspor secara online biasanya tidak memakan banyak waktu. Tapi, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.

  • Unduh aplikasi paspor online resmi, dan daftarkan diri dengan mengisi identitas.
  • Kemudian, akun akan diverifikasi melalui sur-el (email).
  • Jadi pastikan dahulu email yang anda daftar benar dan juga akif agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
  • Login kembali dengan akun terverifikasi, pilih kantor imigrasi terdekat.
  • Lengkapi data permohonan antri paspor, termasuk tanggal rencana pengurusan paspor.
  • Cek kembali jadwal antrean, apakah telah disetujui atau belum.
  • Jika telah disetujui, datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang tertera. Tunjukan pada petugas barcode.
  • Pemohon akan menerima bukti cetak nomor urut panggilan.
  • Serahkan berkas persyarat tersebut dan lakukan pembayaran.

Setelah mengetahui caranya, pilih mana proses pembuatan paspor manual atau online?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X