Imigrasi dan KJRI Jeddah Terbitkan Paspor WNI yang Overstay di Arab Saudi

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Ilustrasi paspor untuk WNI yang overstay di Arab Saudi. (Freepik)
Ilustrasi paspor untuk WNI yang overstay di Arab Saudi. (Freepik)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan layanan penerbitan paspor, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay.

"Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari Antara, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, layanan tersebut juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay mereka, serta ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di negara itu.

"Jadi, bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal, atau menjadikan subjeknya legal," kata Nur Saleh.

Baca Juga: Mau Bikin Paspor untuk Umrah? Yuk Intip Persyaratannya!

Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan yaitu sejak 10 Oktober hingga 10 Desember 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun per 18 Oktober 2022, terdapat janji temu dengan petugas yang jumlahnya mencapai 15.400 orang. Dengan kata lain, kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022.

Untuk menyukseskan program tersebut, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang. Di mana, mereka bertugas selama dua bulan secara bergiliran.

Baca Juga: Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat dan Manfaatnya Bagi Traveler

Persyaratan Paspor WNI yang Overstay di KJRI Jeddah

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah di antaranya:

- Paspor lama/foto kopi paspor lama atau iqamah/foto kopi iqamah

- Jika enggak punya persyaratan tersebut, maka bisa membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, kartu keluarga, SIM, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah dan rekening bank di Indonesia.

- Surat bukti lapor diri dari fungsi konsuler

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X