Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022), Ratu dilaporkan meninggal dunia dengan damai di Skotlandia dua hari setelah melakukan tugas konstitusional publik terakhirnya.
Kematiannya telah membuat banyak orang di Inggris bertanya-tanya apa yang akan terjadi pada paspor mereka apakah masih berlaku.
Dilansir India Times, Di dalam paspor Inggris, sebuah pernyataan saat ini berbunyi:
"Sekretaris Negara Yang Mulia meminta dan mewajibkan atas nama Yang Mulia semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa lewat dengan bebas tanpa izin atau halangan dan untuk memberi pembawa bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan.”
Hal ini membuat orang bertanya-tanya tentang legalitas paspor mereka setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Tempat Terakhir Ratu Elizabeth, Kastil Balmoral Ternyata Terbuka untuk Umum
"Dengan kematian Ratu, apakah paspor masih berlaku atau harus diganti?" tanya salah satu warga Inggris di Twitter.
"ahhhh, Itu membuatku sedikit takut juga apa yang terjadi dengan paspor saya? Apakah sekarang sudah ketinggalan zaman?" tanya yang lainnya.
Paspor, perangko, uang, dan barang-barang lain yang bertuliskan nama atau wajah Ratu akan mengalami perubahan di masa depan untuk mengenali Raja Charles III.
Kemungkinan orang yang memegang paspor yang berisi referensi Ratu hanya perlu memperbaruinya setelah masa berlaku paspor mereka habis.
Saat bepergian ke luar negeri, Ratu tidak memerlukan paspor Inggris , karena dikeluarkan atas namanya, ini kemungkinan akan sama untuk Raja Charles III.
Sedangkan semua anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya memerlukan paspor.