Nama Jalan Diganti, Ini Cara Mengubah Alamat di Paspor Menurut Ditjen Imigrasi

- Kamis, 30 Juni 2022 | 12:12 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)
Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat untuk mengganti sejumlah nama jalan jelang ulang tahun Jakarta yang ke-473. Kebijakan ini tentu mepengaruhi dokumen penduduk Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Tanah, hingga paspor.

Dalam halnya paspor, pengubahan data diri lumrah untuk dilakukan, seperti mengubah nama atau pindah domisili. Ketika nama jalan diganti pun, pengubahan data alamat dapat dirubah. Namun, bagaimana caranya? Simak ini. 

Ubah Alamat di Kantor Disdukcapil Terlebih Dahulu

-
Ilustrasi Kantor Dukcapil Jakarta Utara (utara.jakarta.go.id)

Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menjelaskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (30/6/2022), pengubahan informasi alamat pada paspor dapat dilakukan dengan mengubah data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Hal ini karena alamat lengkap tak dicantumkan pada halaman paspor. Alamat lengkap hanya ada pada database Imigrasi. Jadi, jika sudah mengubah informasi alamat pada Kantor Disdukcapil, maka hak Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Tuliskan Alamat Terbaru di Halaman Paling Belakang 

-
Ilustrasi paspor (Vivi Sanusi/IDZ Creators)

“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,”  Jelas Achmad.

Dengan adanya pernyataan tersebut, jika ingin mengubah alamat di paspor karena nama jalan diganti, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak berdampak pada sahnya sebuah paspor. 

Dasar Hukum Perubahan Alamat pada Paspor 

-
Ilustrasi hukum mengubah alamat di Paspor (freepik.com)

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang." tegas Achmad.

Perlu diketahui, ketentuan tentang data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan tersebut menytakan bahwa setiap pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Di sisi lain, peraturan tentang perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

Tidak Dikenakan Biaya 

-
Ilustrasi paspor Indonesia (kanimbekasi.kemenkumham.go.id)

Adapun dijelaskan bahwa perubahan alamat penduduk ini tentu tidak dikenakan biaya.

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor”, tutup Achmad.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X