Kominfo Blokir Steam hingga Dota karena Belum Daftar PSE, DPR Ingatkan Ini

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Logo Steam. (ANTARA HO Steam)
Logo Steam. (ANTARA HO Steam)

Anggota Komisi I DPR RI M Iqbal memandang langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah platform digital lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah yang tepat.

Kominfo memberlakukan batas waktu pendaftaran PSE sampai 29 Juli 2022. Sementara platform yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.

"Langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan platform digital sudah tepat, karena sampai batas waktu yang telah di tentukan oleh Kominfo yaitu tanggal 29 Juli 2022 para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo," ujar Iqbal kepada wartawan dikutip Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Iqbal, delapan platform tersebut enggan mendaftarkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Padahal aturan kewajiban pendaftaran PSE ini sudah tertera.

Baca juga: Luar Biasa! Tegar Jago Menggambar Meski dengan Mulut

"Padahal seperti di ketahui bahwa kewajiban pendaftaran platform digital ini sudah tertera di PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat," urainya.

Meski demikian, kata Iqbal, kebijakan pemblokiran tersebut harus bersifat sementara. Jika platform itu sudah mendaftar, maka Kominfo harus membuka kembali pemblokirannya dan tidak boleh pilih kasih.

"Kemudian kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," tuturnya.

PayPall Dibuka Sementara

Sementara PayPal yang pemblokirannya dibukan sementara oleh Kominfo untuk beberapa hari kedepan, Iqbal memandang itu keputusan yang bijak. Artinya apemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang uangnya disimpan di sana.

"Artinya pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang uangnya masih tersimpan di aplikasi PayPal dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan uangnya ke aplikasi sistem pembayaran yang lain, sebelum aplikasi pay pal di tutup kembali jika masih belum mendaftar ke Kominfo," pungkas Iqbal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X