PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar!

- Sabtu, 16 April 2022 | 15:52 WIB
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Kemenkes menyebut aplikasi ini memiliki peran besar di tanah air.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Sabtu (16/4/2022).

Nadia meminta masyarakat membaca debgan detail isi dari laporan yang disebut menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Dia menyebut dalam laporan itu tidak ada penudingan ke aplikasi PeduliLindungi.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," beber Nadia.

Lebih jauh Nadia membongkar peran dari aplikasi PeduliLindungi. Dia menyebut jika aplikasi ini memiliki banyak peran di tengah pandemi virus corona.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes Pelajari Tudingan AS soal PeduliLindungi Langgar HAM

Sebelumnya, Human Rights Watch dalam rilisnya mengklaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM dalam ketegori privasi. Hal tersebut juga didasari dari laporan LSM yang hingga kini belum disebutkan namanya.

Komisi IX DPR RI sebelumnya juga sudah mendorong Pemerintah agar memberikan penjelasan agar isu tersebut tidak menjadi liar. DPR bahkan meminta aplikasi tersebut dihilangkan jika terbukti melanggar HAM.

"Kalau dari laporannya tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini." kata Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay sebelumnya.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara, berdiskusi sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi kalau perlu segera menutup aplikasi tersebut," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X