Kemenkes Pelajari Tudingan AS soal PeduliLindungi Langgar HAM

- Jumat, 15 April 2022 | 17:15 WIB
Petugas meminta warga melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk di sebuah pusat perbelanjaan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Petugas meminta warga melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk di sebuah pusat perbelanjaan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi di Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM) akhirnya direspon oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes sendiri saat ini akan mempelajari laporan dari AS tersebut.

"Kita masih pelajari laporannya dan kita akan koordinasikan dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) juga terkait ini," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Indozone, Jumat (15/4/2022).

Jubir Pemerintah untuk program Covid-19 ini kemudian menjelaskan mengenai aplikasi PeduliLindungi ini. Dia menyebut dibuatnya aplikasi tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

"Kita tahu bahwa PeduliLindungi ini adalah untuk melindungi masyarakat supaya tetap aman dalam beraktivitas di ruangan publik sekaligus bagian prokes disaat kemarin kita dalam upaya mengendalikan pandemi juga memudahkan masyarakat terkait status vaksinasi sehingga tiket vaksin dan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan secara digital," beber Nadia.

Baca Juga: AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Komisi IX: Pemerintah Harus Evaluasi!

Kemenkes Sebut Data Masyarakat Dilindungi

Mengenai data masyarakat yang ada di aplikasi tersebut, Nadia menegaskan jika pihaknya juga melindungi data masyarakat.

"Untuk sistim perlindungan data ini juga sudah dilakukan. Kita sebagai bagian dari masyarakat ada hak untuk sehat dan tidak tertular dari orang lain tapi kita juga punya kewajiban untuk menjaga kesehatan dan tidak menjadi sumber penularan orang lain," kata Nadia.

Sebelumnya, Human Rights Watch dalam rilisnya mengklaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM dalam ketegori privasi. Hal tersebut juga didasari dari laporan LSM yang hingga kini belum disebutkan namanya.

Komisi IX DPR RI mendorong Pemerintah agar memberikan penjelasan agar isu tersebut tidak menjadi liar. DPR bahkan meminta aplikasi tersebut dihilangkan jika terbukti melanggar HAM.

"Kalau dari laporannya tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini." kata Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay sebelumnya.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara, berdiskusi sekaligus menjelaskan soal aplikasi PeduliLindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi kalau perlu segera menutup aplikasi tersebut," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X