Kemenperin Akan Tandatangani Aturan IMEI Hari Ini

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:18 WIB
photo/Pixabay/Samsung
photo/Pixabay/Samsung

Pada tanggal 17 Agustus 2019 kemarin, Kemenperin dan juga Kemenkominfo mengatakan bahwa mereka akan menunda penandatanganan aturan IMEI yang cukup menghebohkan masyarakat di Indonesia.

Baru-baru ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan IMEI baru tersebut akan dilaksanakan hari ini (18/10).

Nantinya peraturan IMEI baru tersebut akan dijalankan secara menyeluruh 6 bulan setelah aturan tersebut ditandatangani. Jika dihitung-hitung, maka peraturan tersebut akan dijalankan pada bulan April 2020 mendatang.

Sekedar informasi, aturan IMEI baru sendiri dibuat untuk mencegah peredaran smartphone dan ponsel Black Market (BM) yang sangat merajalela di Indonesia dan juga merugikan pemerintah Indonesia.

Maka dari itu, mulai April 2020 nanti semua ponsel Black Market (BM) yang masuk ke Indonesia dan tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan mendapatkan akses untuk menggunakan layanan operator seluler sama sekali.

Untuk mengecek apakah smartphone / ponsel kalian adalah Black Market (BM) atau bukan, kamu dapat mengunjungi situs imei.kemenperin.go.id dan masukkan IMEI ponsel kalian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X