Kominfo Beri Ultimatum bagi PSE yang Belum Mendaftar, akan Diblokir dalam 5 Hari!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 13:40 WIB
Kominfo akan blokir Google, Facebook dkk. (REUTERS)
Kominfo akan blokir Google, Facebook dkk. (REUTERS)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan ultimatum kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat asing maupun domestik yang belum mendaftar dalam kurun 5 hari.

Jika PSE tersebut belum kunjung mendaftar sampai batas waktu tersebut, Kominfo akan secara bertahap memberikan sanksi yang tegas.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (22/7/2022)

Sebelumnya, Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli bagi PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission (OSS). Setelah ditutupnya pendaftaran, PSE yang belum mendaftarkan diri terancam diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Dear Youtuber, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank Lho!

Adapun jika PSE lingkup privat tak segera mendaftar, maka Kominfo bisa memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran

Namun Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Sementara, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, akan diberi kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X