Dear Youtuber, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank Lho!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi YouTube. (Forbes)
Ilustrasi YouTube. (Forbes)

Youtuber tanah air kini dapat mengajukan konten yang diunggah ke YouTube dan mendulang banyak views dapat dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank. Ini disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Loaly dalam sebuah acara belum lama ini.

Hal tersebut juga sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu. 

Yasonna menjelaskan, aturan ini memuat di antaranya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ia pun mencontohkan, jika konten yang diunggah ke kanal pribadinya itu dan berhasil menggaet banyak penonton, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.

Baca Juga: Microsoft Pecat Hampir 1.800 Karyawan, Strategi Bisnis Jadi Alasannya

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau kah cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Yasonna di Hotel Tentrem, Yogyakarta, dikutip Jumat (22/7/2022).

Lembaga keuangan nantinya dapat menentukan potensi nilai jaminan dari valuasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) setiap konten milik Youtuber.

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelasnya.

Untuk itu, pemerintah mengharuskan setiap content creator alias Youtuber mencatatkan kekayaan intelektual tersebut ke Direktorat Jenderal Intelektual.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X