Kominfo Diprotes Warganet Terkait Aturan PSE: Ancaman Kebebasan Berekspresi

- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi sejumlah raksasa media sosial terancam diblokir Kominfo. (REUTERS/DADO RUVIC)
Ilustrasi sejumlah raksasa media sosial terancam diblokir Kominfo. (REUTERS/DADO RUVIC)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kecaman dari publik perihal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Aturan tersebut dinilai mengancam hak kebebasan berekspresi.

Penerapan regulasi Peremenkominfo No. 10 tahun 2021 yang mengatur PSE lingkup privat ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital asing maupun domestik jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

Namun, menanggapi kebijakan tersebut sejumlah masyarakat Indonesia pun menyuarakan penolakannya atas kebijakan PSE Kominfo ini.

Di Twitter, tagar #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo pun disuarakan sebagai aksi penolakan terhadap Kominfo yang dinilai tak memenuhi hak asasi manusia untuk berekspresi.

Baca Juga: Aplikasi MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo, Kiamat Bagi Pecinta Open BO?

Seperti pantauan Indozone, aturan PSE Kominfo telah diprotes lebih dari 4.000 orang lewat tagar #BlokirKominfo. Bahkan tagar tersebut masuk ke jajaran trending topic Twitter.

"Huru-hara belakangan ini bukan hanya soal daftar atau blokir. Meski platform digital sudah pada daftar di Kominfo, kita juga tetap dirugikan karena artinya platform tersebut harus tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," cuit @remotivi di Twitter, dikutip Indozone Kamis (21/7/2022).

Bukan hanya itu saja, sebelumnya publik berbondong-bondong menandatangani petisi yang diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi advokasi hak-hak dalam lingkup digital.

SAFEnet menilai pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 ini akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna platform digital. Petisi tersebut pun telah didukung lebih dari 9 ribu orang.

Sementara itu, alasan publik memprotes kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini salah satunya terkait moderasi konten, yang mungkin dapat menutup dan menurunkan konten berisi ekspresi dan aspirasi rakyat terhadap pemerintah.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X