Aplikasi MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo, Kiamat Bagi Pecinta Open BO?

- Kamis, 21 Juli 2022 | 12:40 WIB
Aplikasi MiChat yang sering dijadikan transaksi prostitusi online. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Aplikasi MiChat yang sering dijadikan transaksi prostitusi online. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Aplikasi pesan instan MiChat turut menambah daftar jajaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejak 11 Juli lalu, MiChat mendaftarkan nama resminya sebagai MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MICHAT PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar.

Dengan adanya pendaftaran PSE, Kominfo memiliki hak penuh untuk melakukan pengawasan dan memastikan aplikasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Peraturan Menkominfo tentang PSE Lingkup Privat sendiri mengatur sejumlah ketentuan pemutusan akses atau take down konten (Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik) terlarang (Pasal 13 ayat (1)).

Baca Juga: Tentara Ukraina Selamat dari Peluru Perang Rusia Berkat iPhone 11 Pro

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap keseriusan para pengelola platform dalam memastikan platform yang dikelolanya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, Kamis (30/12/2021).

Jika aplikasi MiChat diawasi sepenuhnya oleh Kominfo, maka pecinta "open BO" perlu merasa khawatir. Pasalnya, Menkominfo dapat memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik jika aplikasi tersebut ketahuan menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang. 

Terlebih jika PSE terkait tidak menghiraukan permintaan men-take down konten yang sifatnya mendesak, seperti terorisme, dan pornografi anak, dalam kurun waktu yang ditentukan, seperti yang tertuang dalam pasal 15 ayat (6).

Seperti diketahui, aplikasi asal Singapura itu populer jadi salah satu aplikasi yang sering disalahgunakan. Salah satunya untuk open BO alias open booking out, yang merujuk pada penawaran jasa prostitusi online berdasarkan sejumlah kasus dan komentar pengguna.

Penulis: Safira Meidina

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X