Kelompok mantan karyawan Twitter yang diberhentikan secara sepihak dan tidak mendapatkan pesangon sesuai kesepakatan mengamuk. Terlebih lagi pasca pengadilan meminta para karyawan untuk membatalkan gugatan class action mereka.
Dilaporkan Reuters sebelumnya, pada Jumat (13/1/2023), Hakim Distrik AS James Donato menyatakan bahwa para karyawan harus membuat kasus mereka di arbitrase individual, dengan mengutip kontrak kerja yang mereka tandatangani dengan Twitter.
Menurut putusan yang disampaikan, kontrak Twitter dengan karyawannya menyatakan bahwa arbitrase tidak wajib, dan juga memberikan opsi bagi karyawan untuk memilih keluar dari prosedur tersebut alias tak ada daftar pesangon.
Baca juga: Tweetbot Kembali Down, Pengguna Tak Bisa Posting Apapun di Twitter: Mulai Bermasalah?
Pasca keputusan yang tak memihak karyawan Twitter, kelompok mantan pekerja di perusahaan tersebut mengamuk. Mereka menuduh Twitter tidak memberikan pemberitahuan yang sesuai sebelum diberhentikan.
Karyawan Twitter yang dipecat menilai mereka tak mendapatkan informasi untuk diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang Penyesuaian Pekerja dan Pemberitahuan Pelatihan Ulang, yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan waktu 60 hari.
We anticipated this and that’s why we have already filed 500 individual arbitration demands - and counting. This is not a win for @elonmusk. Twitter still has to answer claims in court, on top of the arbitration battles. https://t.co/c2CvJTnlsk
— Shannon Liss-Riordan (@SLissRiordan) January 14, 2023
Para karyawan tersebut lalu mengubah pengaduan mereka dari pemberhentian sepihak Twitter menjadi pengaduan pelanggaran kontrak. Di mana Twitter tidak memberikan pesangon sesuai yang harus mereka bayar.
Baca juga: Selain di iOS, Tampilan Tab 'For You' dan 'Following' Hadir di Twitter Web, Android Kapan?
Dikutip The Verge, Selasa (17/1/2023), CEO Twitter Elon Musk awalnya menjanjikan uang pesangon tiga bulan kepada karyawannya yang dipecat ketika dia pertama kali mengambil alih kepemilikan perusahaan.
Sayangnya banyak karyawan yang terpengaruh oleh PHK massal dan ketika mereka mengundurkan diri, banyak karyawan hanya menerima gaji satu bulan. Sementara dua bulan gaji mereka tidak dibayarkan.
Gugatan tersebut berpendapat bahwa karyawan harus menerima setidaknya dua bulan gaji (seperti kebijakan Twitter pra-Elon Musk), bersama dengan gaji saat mereka tidak bekerja di perusahaan tersebut.