Ditangkap Terkait Ilegal Akses, Adam Deni Sah Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:21 WIB
Adam Deni. (Instagram/adamdenigrk)
Adam Deni. (Instagram/adamdenigrk)

Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk menahan pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus pelanggaran UU ITE. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, Adam Deni akan menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

"Sore ini saudara AD dilakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan menyebut, Adam Deni ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak malam ini hingga 20 hari ke depan.

"Saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Untuk masa waktu (penahanan) 20 hari kedepan," beber Ramadhan.

Baca juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Adam Deni Sudah Berstatus Tersangka

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Adam Deni terkait dugaan kasus ilegal akses. Dia ditangkap pada Selasa malam (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Tidak hanya ditangkap, pelapor musisi Jerinx SID itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2,3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X