Isi Lengkap Perjanjian Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar

- Senin, 17 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar menandatangani perjanjian perdamaian kasus KDRT yang dilaporkan ayah Lesti, Endang Mulyana. (Instagram/@lestykejora)
Lesti Kejora dan Rizky Billar menandatangani perjanjian perdamaian kasus KDRT yang dilaporkan ayah Lesti, Endang Mulyana. (Instagram/@lestykejora)

Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Hal itu dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat perjanjian yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelum perdamaian tersebut, Rizky Billar telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Polisi juga telah menetapkan penahanan Billar selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Ada sejumlah poin penting yang tercantum dalam perjanjain damai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar. Berikut adalah isi lengkap surat perjanjian yang ditandatangani oleh Lesti dan Billar, yang disaksikan kuasa hukum Billar, Hotma Sitompul, dan ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana.

Baca Juga: Kecewa Lesti Kejora Cabut Laporan ke Billar, Komnas PA: KDRT Tidak Boleh Damai

Kesepakatan Perdamaian

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').

II. Lestiani Als Lesti Kejora;

(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

Mengingat

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X