Pihak Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Masih Lakukan Pengkajian

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:14 WIB
Aktor Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Antara/Willi Irawan)
Aktor Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Antara/Willi Irawan)

Aktor Ferry Irawan saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Ia berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pihak keluarga dan kuasa hukum Ferry, mengajukan penangguhan penahan kepada pihak kepolisian, baru-baru ini.

“Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto, dikutip dari Antara, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Denny Sumargo Pilih Hapus Video Ferry Irawan Nangis: Takut Jadi Masalah

-
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (Antara/Willi Irawan)

Menurut Dirmanto, pengajuan penahanan Ferry Irawan itu pun sudah diterima penyidik Polda Jatim. Namun, ia belum bisa memastikan apakah pengajuan itu akan diterima atau ditolak oleh penyidik.

“Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Ferry Irawan disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X