Polda Metro Jaya baru saja menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Lantas, apakah polisi bakal menahan Medina Zein?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan belum membuka kemungkinan terkait penahanan Medina. Sebab, proses hukum masih berjalan.
"Nanti kita lihat," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Sekedar informasi, perseteruan antara Marissya dengan Medina terlontar di media sosial. Marissya awalnya menyentil Medina di media sosial terkait rekan-rekannya yang membeli tas ke Medina yang diduga tas tersebut KW.
BACA JUGA: Diperiksa Polda Metro, Medina Zein: Saya Tenang Menjawab
Medina Zein dituding menghina Marissya dengan tudingan germo dan ani-ani. Tak terima, Marissya melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IV/2021/SPKT/Polda Metro Jaya Untuk pasal yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 310 KUHP, 311 dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Terkini, Polda Metro Jaya pada hari sudah menetapkan Medina sebagai tersangka dalam kasus ini. Medina disangkakan Pasal 310, 311 KUHP dan pasal berkaitan dengan ITE.
Sedangkan Medina sendiri tampak santai menanggapi kasus ini. Dia juga mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Hargai proses hukum, siap dengan semuanya," kata Medina sebelumnya.