Tegaskan Dakwaan Tak Sesuai, Ferry Irawan Minta Dibebaskan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:05 WIB
Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Antara/Willi Irawan)
Ferry Irawan (tengah) ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Antara/Willi Irawan)

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya. Ferry diketahui didakwa dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materil karena bertentangan dengan hasil visum.

"Kami tadi langsung mengajukan eksepsi. Artinya bagi kami, tetap dakwaan jaksa itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kenapa? Yang pertama, sejak awal hasil visum ternyata cenderung ke pasal 44 ayat 4. Kenapa kok masih diterapkan 44 ayat 1 masih muncul sampai hari ini," ujar Jeffry Simatupang.

Dia turut menilai, sebaiknya dugaan KDRT di Jakarta Selatan dan Paso tidak dilibatkan di pengadilan. Sebab kasus itu tidak mencakup ruang lingkup pengadilan Kediri.

Baca juga: Ferry Irawan Bantah Dugaan KDRT, Sebut Venna Melinda Pukuli Wajah Sendiri

"Jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan. Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri," jelasnya.

"Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan. Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami," tegasnya.

Baca juga: Barang Ferry Irawan Belum Dibalikin Venna Melinda, Hotman Paris: Gak Ada yang Berharga

-
Ferry Irawan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/Prasetia Fauzani)

Dia menambahkan, Ferry mengeluhkan adanya kematian hati nurani karena dakwaan yang tak sesuai tersebut. Kendati demikian, Ferry tetap akan membuktikan dalam pengadilan bahwa dia tidak melakukan KDRT seperti yang dituduhkan Venna Melinda.

"Pak Ferry menyatakan bahwa pertama kali dia menyampaikan innalillahi wainnailaihi rojiun, karena telah matinya hati nurani. Yang kedua, Ferry akan buktikan bahwa dia tidak pernah melakukan dugaan KDRT, bahwa Ferry saat ini menjadi korban sistem. Ibaratnya dipaksakan supaya Pak Ferry dapat ditahan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X