Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sule hingga Mang Saswi Dipolisikan

- Rabu, 23 November 2022 | 18:48 WIB
 Syahrul Rizal dan kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya untuk laporkan Sule dkk (Arvi/Indozone)
Syahrul Rizal dan kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya untuk laporkan Sule dkk (Arvi/Indozone)

Komedian Sutisna alias Sule, Sasongko Wijaya alias Mang Saswi, dan budayawan Budi Dalton dipolisikan atas dugaan kasus penistaan agama. Diketahui, Sule dan Mang Saswi tertawa terhadap pernyataan Budi Dalton yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah.

Laporan kepada pihak kepolisian tersebut dilayangkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), yakni Syahrul Rizal ke Polda Metro Jaya.

"Saya pribadi atas nama Syahrul Rizal datang ke sini beserta kuasa hukum saya dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang kami anggap itu sangat menyinggung umat beragama dan berpotensi untuk mengganggu atau membuat keonaran. Nah, yang di sini, yang kami laporkan itu ada beberapa nama," ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Budi Dalton Berulang Kali Klarifikasi: Minta Maaf dan Ngaku Salah

Menurutnya, ketiga orang ini mempublikasikan video yang mengandung unsur SARA. Ia pun menegaskan bahwa Rasulullah memerangi minuman keras (miras) sepanjang hidupnya dan lelucon itu tidak pantas.

"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau di publikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA. Dimana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan disitu bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras," beber Syahrul Rizal.

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak terkait. Hanya saja ada sebuah permintaan maaf lewat seorang teman.

Baca Juga: Sebut Miras Minuman Rasulullah 3 tahun Lalu, Budi Dalton Dilaporkan ke Polisi Seret Sule

"Sepanjang yang kami ketahui, atau saya sebagai pelapor, belum ada. Kemarin kalau ngga salah dia cuma upload status temannya dan bukan dia. Tidak ada juga niatan permohonan maaf atau merasa bersalah," beber Syahrul.

Laporan terhadap Sule hingga Budi Dalton ini diterima polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.

Dalam laporan itu Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X