Selebgram Inisial RM Ditangkap Polisi karena Endorse Situs Judi, Terancam 10 Tahun Bui

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:45 WIB
  Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kedua dari kiri) memberi keterangan saat pers rilia di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Seorang selebgram berinisial RM diamankan polisi terkait endorse situs judi online di meda sosial. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut, RM selama ini beroperasi di Kabupaten Pemalang.

"Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/8/2022).

RM mengaku dihubungi oleh manajernya di Bandung guna mempromosikan bisnis judi online, dengan cara membagikan link website bisnis judi di akun media sosialnya. Dia juga mengaku sudah menerima uang DP endorse sebanyak Rp7 juta.

Baca juga: Polda Metro Sikat Judi Online di PIK, 78 Orang Ditangkap!

"Saya sudah terima uang muka endorse sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share linka aja," beber Irjen Pol. Ahmad di Loby Mapolda Jawa Tengah.

Irjen Pol. Ahmad menambahkan, aksi judi online di Pemalang itu memiliki server di luar negeri, yaitu Thailand dan Kamboja.

RM yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X