Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Teriak Histeris: Hakim Tak Punya Hati Nurani

- Selasa, 15 November 2022 | 12:00 WIB
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)
Indra Kenz. (ANTARA FOTO/Adam Barik)

Para korban investasi bodong binomo dengan terdakwa Indra Kenz mengamuk tak terima dengan keputusan majelis hakim. Mereka protes lantaran semua aset sitaan Indra diserahkan ke negara.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang putusan Indra di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022). Hakim menilai semua aset sitaan Indra tidak berhak diberikan kepada para korban.

"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (barang bukti dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," kata Hakim Rahman Rajagukguk di dalam sidang, seperti dikutip Indozone, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Ngamuk, Paris Pernandes Nyaris Kena Pukul: Cuma Kasih Semangat

Mendengar keputusan hakim, para korban yang saat itu berada di dalam ruangan sidang langsung keluar. Mereka menangis di lapangan menilai keputusan hakim tidak adil.

"Hakim tidak punya hati nurani, semuanya disita. Keputusan hakim tidak memihak ke para korban," kata salah satu korban, Maru Nazara.

Maru juga berteriak mengatakan tak punya tempat lagi untuk mengadu. Dia menyebut para penguasa menindas orang-orang kecil oleh ketidakadilan. 

"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan," sambungnya.

Baca juga: Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Ngamuk ke Paris Pernandes: Ini Bukan Pohong Pisang!

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan kerugian ratusan juta yang mereka alami. Belum lagi korban yang meminjam uang, menjual properti, hingga berhutang untuk trading.

"Pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban. Tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," ujar kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X