INDOZONE.ID - Terdakwa kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan, usai dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sidang agenda pleidoi Indra rencananya akan digelar pada pekan depan. Kuasa hukum menyebut, Indra memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf Pakai Outfit Tahanan, Gak Nyangka Konten Sombong Bikin Orang Rugi
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," kata Danang, selaku pengacara Indra di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (05/10/2022).

Dia yakin, kliennya itu masih mempunyai kesempatan agar hukumannya lebih ringan, terkait dengan kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi," tambahnya.
Baca juga: Penampilan Indra Kenz yang Bikin Salfok pas Dijenguk Paris Pernandes
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan menuntut Indra 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, karena terbukti bersalah melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen.
Jaksa meyakini, Indra melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.