Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Tas Uci Flowdea

- Selasa, 4 April 2023 | 15:25 WIB
Kiri: Uci Flowdea (INDOZONE/Arvi Resvanty) Kanan: Medina Zein (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Kiri: Uci Flowdea (INDOZONE/Arvi Resvanty) Kanan: Medina Zein (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Medina Zein divonis 2 tahun hukuman penjara atas kasus penipuan jual beli tas yang dilaporkan oleh Uci Flowdea. Medina terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (4/4/2023). 

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Hukuman Kasus Pengancaman Medina Zein Ditambah, 9 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," sambung majelis hakim.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Medina dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.

-
Medina Zein (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Baca juga: Lukman Azhari Ungkap Medina Zein Sering Khawatirkan Anak saat Ditahan di Rutan

Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas kasus penipuan jual beli tas palsu. Sebelumnya, dia mengaku tak ada itikad baik dari Medina sehingga proses hukum di Surabaya terus berjalan.

Medina Zein juga ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, dan kasus pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea. Saat ini, Medina diketahui tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Queen???? (@uciflowdea)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X